Hentikan Akses Judi Online, Kominfo Tutup VPN Gratis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penghentian bagi pengguna Virtual Private Network (VPN) gratis di Indonesia. Guna menghentikan akses judi online atau judol.

Kebijakan ini untuk mempersulit masyarakat mengakses judi online, karena termasuk kategori kejahatan ruang digital.

“Judi online kan kategorinya kejahatan ruang digital karena itu penipuan. Itu supaya masyarakat semakin sulit mengakses judi online karena pakai VPN dan yang gratis pula. Karena itu kita tutup semua,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, usai menerima tujuh orang jurnalis peserta kegiatan Kunjungan Jurnalistik 2024 ke Jayapura, Papua di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).

Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo hanya melakukan penutupan akses VPN gratis karena disalahgunakan masyarakat untuk mengakses judi online.

Namun penutupan akses VPN gratis juga berdampak pada sektor perbankan karena terkait dengan sistem pembayaran mereka.

“Sekarang orang perbankan teriak-teriak semua lagi marah karena kuncinya di sistem pembayaran. (Tapi) kalau sistem pembayarannya tidak memadai, judi online tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Menkominfo, pihaknya terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya otoritas perbankan dan otoritas keuangan dalam menerapkan strategi penutupan akses judi online, termasuk ke sistem pembayarannya.

Dalam hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa mereka sedang mengembangkan sistem keuangan baru yang bisa mengantisipasi tindak kejahatan penipuan (scam), khususnya terkait judi online.

“Mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam, saya dengar dari otoritas keuangan, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). OJK tadi sudah menelepon saya memberitahu bahwa mereka sedang mengembangkan sistem anti-scam keuangan,” jelas dia.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, upaya memberantas kejahatan ruang digital judi online merupakan keinginan bersama, khususnya kementerian, lembaga, dan otoritas terkait.

Sebab, praktik judi online dinilai sudah sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, bahkan dampaknya akan memperkeruh kondisi di tengah situasi turbulensi ekonomi yang terjadi saat ini.

“Ini kan harus dari keinginan kita dalam memberantas judi online. Judi online ini sangat meresahkan masyarakat, sangat merugikan. Di tengah turbulensi ekonomi, judi online justru malah memperkeruh kondisi ekonomi,” tandas Menkominfo. (ip/red)

Tinggalkan Komentar