Instansi Pemerintah Didorong Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik
Instansi pemerintah didorong menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Dorongan ini datang dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Kata dia, penggunaan kendaraan listrik sejalan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
“[Inpres No. 7] ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda [pemerintah daerah], sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ungkap Budi, dalam Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik”, Jumat (7/10/2022).
Budi menyebut, penggunaan kendaraan listrik merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil. Sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.
“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan. Tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” urainya.
Kata Budi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB. Untuk mendorong implementasi kendaraan listrik tersebut.
“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” terangnya.
Pun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS). Termasuk dalam event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November tahun ini.
“Tahun depan akan kami terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” jelasnya.
Budi memaparkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik. Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai. Ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.
Berdasarkan catatan Kemenhub, hingga 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang. (***)
BACA JUGA