Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Bakal Dampingi Secara Objektif
Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan diri maju sebagai bagian tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Febri tidak sendirian, dia bersama eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” terang Febri dalam keterangannya.
Dia mengklaim sebagai advokat bakal mendampingi perkara Putri Candrawathi secara objektif dan faktual. Sebagai sosok yang pernah lekat dengan KPK, Febri menyadari bila keputusannya itu bakal menuai pro dan kontra.
“Saya paham, ada yang setuju, ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa, atau bahkan mendukung,” tuturnya.
Sementara itu Rasamala kepada media mengatakan, keputusannya menjadi pengacara Sambo dalam kasus ini didasari sejumlah pertimbangan.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” tuturnya.
Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketiga, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial. Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” tegasnya. (***)
BACA JUGA