Kaltim Ikuti Konsolidasi Antisipasi Potensi Kerawanan Siber Pilkada Serentak 2024

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam RI,Marsda TNI Eko Dono Indarto pada Forum Koordinasi dan Konsolidasi Antisipasi Potensi Kerawanan Siber Pada Pilkada Serentak 2024, secara daring, (ist)

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan agenda strategis nasional yang memerlukan kesiapan menyeluruh, tidak hanya dalam aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari sisi keamanan siber.

Seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi digital, berbagai potensi ancaman siber muncul, yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas pelaksanaan pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam RI,Marsda TNI Eko Dono Indarto pada Forum Koordinasi dan Konsolidasi Antisipasi Potensi Kerawanan Siber Pada Pilkada Serentak 2024, secara daring, Selasa (19/11/2024).

Dalam Pilkada kali ini, teknologi memainkan peran penting, mulai dari sistem pemilihan, aplikasi pemantauan suara, hingga pengumuman hasil secara daring. Namun, peningkatan digitalisasi ini juga membawa risiko.

“Berdasarkan laporan BSSN tahun 2023, terjadi peningkatan 30 persen serangan siber yang menargetkan infrastruktur pemerintah, termasuk sektor pemilu, dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Eko

Data ini menunjukkan perlunya upaya antisipatif yang komprehensif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Ancaman yang berpotensi mengganggu Pilkada Serentak 2024 mencakup serangan Distributed Denial of Service (DDoS), phishing, malware, penyebaran berita hoaks, dan disinformasi. Tidak hanya sistem informasi lembaga penyelenggara pemilu yang menjadi target, tetapi juga kerentanan psikologis masyarakat.

Berita palsu yang disebarkan dapat merusak kepercayaan terhadap proses pemilu. Rendahnya literasi siber di masyarakat memperburuk situasi ini, memberikan ruang lebih besar bagi pihak tak bertanggung jawab untuk memanipulasi informasi.

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk Desk Pilkada dan Desk Keamanan Siber. Kemenko Polhukam bertugas mengoordinasikan berbagai langkah mitigasi dan pencegahan ancaman siber dengan melibatkan instansi terkait, seperti BSSN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan penyelenggara pemilu.

“Kami memastikan koordinasi antarinstansi berjalan dengan baik. Tujuannya, setiap ancaman siber dapat diidentifikasi dan direspons secara cepat, sehingga potensi gangguan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Dengan koordinasi yang kuat dan langkah mitigasi yang terintegrasi, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. (Prb/ty/portalkaltim/nus).

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar