Kota Samarinda Kena Observasi KPK RI Setelah Bontang, Penilaian Kota Anti Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia. Salah satu caranya, melalui Program Desa Antikorupsi yang sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023, dan dilanjutkan pada tahun ini.

KPK RI melakukan observasi terhadap sejumlah kabupaten/kota yang dipilih menjadi calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Indonesia. Ada 4 provinsi pertama yang kena observasi, yakni Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat.

KPK RI kemudian melanjutkan dengan menyambangi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kota Bontang lebih dahulu diobservasi, atas usulan Pemprov Kaltim. Lalu Kota Samarinda kena giliran selanjutnya.

KPK RI bertandang ke Kota Samarinda pada Kamis, 8 Agustus 2024 ini untuk melakukan observasi. Dengan menggelar pertemuan bersama jajaran Pemkot Samarinda di Balaikota, lalu dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan pada Mal Layanan Publik (MPP).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso menyebut terdapat 6 komponen dan 19 indikator yang menjadi penilaian.

“Ini menjadi penilaian agar mencapai harapan jadi Kota Anti Korupsi. Selesai observasi kita bimbingan teknis, lalu penilaian,” jelas Friesmount kepada awak media.

Dalam proses observasi kali ini, KPK RI melihat persiapan pemerintah kota, keaktifan seluruh stakeholder, juga semangat anti korupsi yang terbangun hingga masyarakat. Tentu dengan melihat 6 komponen tersebut.

Adapun 6 komponen itu, pertama yakni tata laksana dengan melihat skor Monitoring Center for Prevention (MCV). Lalu kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan terakhir kearifan lokal.

Setelah observasi, KPK RI akan melakukan monitoring dengan bimbingan teknis secara intens. Hingga akhirnya masuk pada penilaian layak atau tidaknya Kota Samarinda menjadi kota percontohan anti korupsi.

Nilainya minimalnya 90 atau masuk kategori istimewa. Penilaian pada September – Oktober, lalu diumumkan dalam Launching atau Awarding Kabupaten/Kota Antikorupsi pada tahun depan 2025.

“Dan selama proses tidak ada kepala daerah dan seluruh opdnya terlibat kasus pindana korupsi atau lainnya,” lanjut Friesmount.

Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun merasa terkesan, sebab yang dipimpinnya masuk sebagai salah satu nominasi kota percontohan anti korupsi bersama Bontang.

“Itu akan menambah motivasi san komitmen kita terus menerus terhadap upaya pemerintah proses pembangunan di kota dalam rangka pencegahan anti korupsi,” katanya.

Andi mencatat, terdapat 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinannya. Lalu 10 kecamatan, 59 kelurahan, dan 1992 RT. Dengan berbagai capaian apik dalam bidang anti-korupsi.

“Doakan kami semua agar tidak ada yang tergoda, tidak ada yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (kf/red)

Tinggalkan Komentar