Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak Konstitusional Murid dan Santri Al Zaytun

Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak Konstitusional Murid dan Santri Al Zaytun
Pemerintah Jamin Pemenuhan Hak Konstitusional Murid dan Santri Al Zaytun

Pemerintah menjamin pemenuhan hak konstitusional murid dan santri pondok pesantren

di Indramayu Jawa Barat. Sebagai upaya pembinaan lembaga pendidikan ponpes tersebut.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun, termasuk Ponpes Al Zaytun.

“Akan terus kita (pemerintah) bina, akan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ, untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tetapi materinya kita awasi. Itu saja,” ujar , melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2022).

Pemerintah memandang Al Zaytun sebagai suatu lembaga pendidikan yang memiliki produk sangat bagus. Dengan murid dan santri yang pintar.

Sehingga pemerintah akan menyelamatkan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. “Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap (pengasuh Al Zaytun) Panji Gumilang,” katanya.

Panji Gumilang Menunggu “Status”

Sementara itu menyangkut pengasuh Al Zaytun yakni Panji Gumilang, Mahfud menyampaikan yang bersangkutan saat ini tengah diproses secara hukum. Mahfud memastikan penegak hukum akan menetapkan status terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Kasus tersebut berkaitan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.

Selain itu, oemerintah juga melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun.

Menurut Mahfud, saat ini telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan. “Nah itu diperiksa demi ketertiban,” katanya.

Mahfud menegaskan, segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru. Yang terpenting, kata dia, sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan SPDP itu sudah menyebut inisial.

“Itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengadilan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,” tuturnya.

Sedangkan terkait keamanan, Mahfud menjelaskan, sudah ditangani Gubernur Jawa Barat bersama aparat keamanan.

Latar Belakang Al Zaytun

Ponpes Al Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX yang merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru. Di mana untuk memecah anggota NII “asli” yang didirikan Kartosoewirjo.

Setelah NII berhasil dipecah, kemudian Panji Gumilang yang merupakan bagian dari organisasi itu memisahkan diri dan mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996.

Sejak saat itu, lanjut Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada ponpes tersebut.

“Itu sebabnya jangan heran, dulu Pak BJ Habibie itu mau nyumbang Rp1,2 triliun untuk membangun Al Zaytun itu dari mana? Itu saran Pak Malik Fadjar, Menteri Agama. Itu bagus, sarannya BIN pada waktu itu zaman Pak Habibie memang bagus karena Panji Gumilang memecahkan diri dan bikin sendiri dan betul-betul menjadi anti-NII,” kata dia.

Menurut Mahfud, Panji Gumilang yang menjadi sosok anti-NII. Kemudian banyak mendirikan gedung dengan nama-nama tokoh nasional, seperti Gedung Soekarno dan Gedung Hatta di Kompleks Ponpes Al Zaytun.

“Pokoknya tokoh-tokoh nasional, lambang Pancasila, semua (santri) harus hafal Pancasila, pendidikan kewarganegaraannya bagus gitu, nah itu yang terjadi,” pungkasnya. (ip/nus)

Tinggalkan Komentar