Pemerintah Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama Imlek
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai Hari Cuti Bersama Tahun Baru
2574 Kongzili.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili,” tulis SKB Tiga Menteri tersebut.
Selain SKB Tiga Menteri, ketetapan 23 Januari 2023 sebagai Hari Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Diketahui Hari Raya Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Pada 2023, pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Jumlah tersebut dua kali lebih banyak bila dibandingkan dengan 2022. Sebab, tahun 2022 hanya terdapat empat hari cuti bersama.
Sementara itu, penetapan libur cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut, 23 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 23 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 21, 24, 25 dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 2 Juni Hari Raya Waisak dan 26 Desember Hari Raya Natal. (am)
BACA JUGA