Pemprov Kaltim Bentuk Sistem Kerja, Jafung Bertugas Berdasarkan Penugasan

hibah lahan

Pemprov Kaltim melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setdaprov Kaltim) menggelar Pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja, Senin (3/4/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan, sistem kerja ini diperlukan untuk menghasilkan sistem kerja yang jelas dan terarah.

Serta mewujudkan pola kerja pemerintahan yang berkualitas. Alasan itulah harus memiliki pola yang terstruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam sistem atau mekanisme kerja, kata dia, khusus Jabatan Fungsional (Jafung) yang disetarakan atau umum lainnya maupun staf pelaksana. Bekerja tidak lagi berdasarkan uraian tugas.

“Tetapi mereka bekerja berdasarkan penugasan. Jadi, sistem kerjanya diawal tahun. Karena ada penugasan, maka akan ada Jafung itu tidak terikat siapa atasan langsungnya,” ungkap Sri Wahyuni saat memimpin rapat bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.

Menurutnya, sistem kerja Jafung saat ini bisa terikat di divisi mana saja. Selanjutnya, siapa saja kepala Perangkat Daerah bisa menugaskan Jafung yang ada di organisasinya.

“Itulah perubahan sistem kerja baru yang saat ini harus kita ketahui bersama. Karena itu, bagaimana sistem ini bisa berjalan, maka diatur dalam Rancangan Pergub tentang sistem kerja Pemprov Kaltim,” ucapnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, lanjutnya, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memahami sistem maupun mekanisme kerja.

Dengan begitu, seluruh ASN khususnya Jafung tidak ragu-ragu dalam bekerja. ASN sekarang gesit dan terus bergerak serta tidak lagi bekerja secara struktur.

JADI CONTOH

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan, tujuan Pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim ini untuk menyamakan persepsi.

“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022. Bahkan, dengan sistem kerja dimaksud sudah kita bahas bersama KemenPAN-RB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja bisa final disahkan dan diterbitkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini sudah menjadi percontohan dalam pelaksanaan sistem kerja di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (Rzk/ty/diskominfo kaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar