Temuan dan Fakta Hukum, Pemerintah Klaim Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik

Temuan dan Fakta Hukum, Pemerintah Klaim Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik
Temuan dan Fakta Hukum, Pemerintah Klaim Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe diklaim bukan rekayasa politik. Sebagaimana disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers, Senin (19/9/2022).

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” tegas Mahfud.

Kasus Lukas Enembe ini, jelasnya, sudah diselidiki Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.

Malahan pada 19 Mei tahun 2021 telah diumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan. Kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar sepulu tidak ditindak,” beber Mahfud.

Karenanya dia mengimbau Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

“Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tetapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI,” urai Mahfud.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan imbauan senada. Lukas Enembe bersama penasihat hukumnya diminta memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura,” tuturnya.

Marwata meminta Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana. Kata dia, KPK bakal selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Komentar