Termasuk Direktur LIB, Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditetapkan
Polri akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyampaikan keenam nama itu dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Penetapan itu setelah sebelumnya tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. Salah satu tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita yang menjabat Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
“AHL, yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tetapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” kata Listyo.
Nama kedua dalam daftar tersangka yaitu Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris. Diikuti tersangka ketiga Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ungkap Listyo.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata.
“Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” sambung Listyo.
Dijelaskan, tim investigasi sudah memeriksa sebanyak 48 saksi. Sebanyak 31 saksi di antaranya adalah personel Polri.
Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. (***)
BACA JUGA