Terpidana Mati Kasus Narkotika Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis

Serge Areski Atlaoui. (republika)

Terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui akan dipulangkan ke negara asalnya, Prancis, pada Selasa, 4 Februari 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemulangan ini berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh kedua negara secara daring pada Jumat, (24/1/2025).

“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers.

Berdasarkan pengaturan praktis itu, kata Yusril, Pemerintah Prancis sepakat menghormati kedaulatan RI untuk menjatuhkan pidana terhadap warga negaranya. Hal ini berarti, Prancis mengakui vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia kepada Serge Atlaoui.

Setelah dipindahkan, kewenangan pemidanaan terhadap Serge Atlaoui beralih kepada Prancis. Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan Prancis, termasuk apabila nantinya mengubah vonis terhadap yang bersangkutan.

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Prancis, tindak pidana yang dilakukan oleh Serge Atlaoui dihukum dengan pidana penjara maksimal 30 tahun, bukan hukuman mati seperti di Indonesia.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi, amnesti, atau apapun kebijakan untuk mengurangi, misalnya katakanlah jadi 30 tahun [penjara] atau tetap dengan menghormati putusan pengadilan Indonesia, itu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah Perancis,” ujar Yusril.

Di dalam pengaturan praktis tersebut disepakati pula bahwa pemindahan narapidana dilakukan dengan prinsip resiprokal. Dengan begitu, pemerintah Prancis wajib mempertimbangkan jika suatu saat Indonesia meminta warga negaranya ditransfer ke Tanah Air.

“Juga disepakati bahwa kita tetap mempunyai akses kepada Pemerintah Perancis untuk mengetahui dan Pemerintah Perancis juga akan memberikan informasi kepada kita treatment (perlakuan) apa yang dilakukan terhadap narapidana yang dipindahkan ke negaranya,” ujarnya.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. (*/nus)

Tinggalkan Komentar