Tersandung Kasus Ismail Thomas, Eks Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung
Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, CB, diperiksa Kejagung atas dugaan kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan tambang PT. Sendawar Jaya yang menjerat Ismail Thomas baru-baru ini.
Sebelumnya, Selasa 15 Agustus 2023 mantan bupati Kubar, Ismail Thomas, menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu.
Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa satu orang saksi yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui siaran pers mengungkapkan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyelidikan Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 1 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Saksi yang diperiksa yaitu CB selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT,” tulisnya, Jumat 18 Agustus 2023.
Perkara kasus tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dan Kejagung masih melakukan pengembangan fakta-fakta hukum yang relevan.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1),” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi pada Selasa 15 Agustus 2023.
Atas kasus tersebut. Ismail Thomas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ismail Thomas merupakan politisi Partai PDIP yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi IV, DPR RI periode 2019-2024 sekaligus mantan Bupati Kubar ini di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023. (dmy/KF/nus)
BACA JUGA