Naik 4,74 Persen, UMK Kutim 2024 Rp 3,5 Juta
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.515.325 atau naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.356.109. Penetapan UMK Kutim ini lebih tinggi 4,74 persen daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858. Kenaikan UMK ini didasarkan pada […]