4 hari lalu

Bekerja Pada Hari Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan

Pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan yang tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dalam surat itu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional hari libur resmi. “Pekerja atau buruh tidak […]