Pajak Hiburan 40 Persen, Pengamat Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan
Tarif pajak hiburan untuk diskotik, karoeke, club malam, bar, dan spa/mandi uap ditetapkan sebesar 40 persen hingga 75 persen. Di beberapa kota-kota besar salah satunya Samarinda pajak tersebut telah di tetapkan. Kenaikan tarif pajak hiburan ini pun menuai beragam komentar berbagai kalangan, termasuk pengamat ekonomi. Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, menilai bahwa kebijakan ini […]