pajak hiburan

pajak hiburan
10 bulan lalu

Pajak Hiburan 40 Persen, Pengamat Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Tarif pajak hiburan untuk diskotik, karoeke, club malam, bar, dan spa/mandi uap ditetapkan sebesar 40 persen hingga 75 persen. Di beberapa kota-kota besar salah satunya Samarinda pajak tersebut telah di tetapkan. Kenaikan tarif pajak hiburan ini pun menuai beragam komentar berbagai kalangan, termasuk pengamat ekonomi. Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, menilai bahwa kebijakan ini […]

PAJAK HIBURAN
10 bulan lalu

Mulai Januari, Pajak Hiburan Dikenakan 40 Persen

Pemerintah Kota Samarinda memberlakukan pajak hiburan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kenaikan yang dimaksud, berupa kenaikan pajak pada jasa hiburan. Dalam pasal 58 ayat 2 dituliskan. Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, […]