DPRD Kaltim Mediasi Tali Asih Sengketa Warga dengan PT MSJ

SENGKETA TALI ASIH

Mediasi persoalan tali asih atas tanam tumbuh warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) berlanjut, Kamis (23/11/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menuturkan yang menjadi kesimpulan pada pertemuan tersebut, yakni ahli waris almarhum Syarifuddin Semagga tetap meminta uang tali asih dan ganti untung untuk tanam tumbuh di lahan miliknya yang telah digarap PT MSJ.

Kendati demikian, PT MSJ tetap bersikukuh dengan berpegang pada berkas tertanggal 14 Desember 2010. Yakni berkenaan dengan identifikasi dan inventarisasi karena tidak ada tanam tumbuh di lahan yang disengketakan. Lalu berkas tertanggal 25 Juni 2018 perihal kualifikasi pengaduan almarhum Syarifuddin Semagga tentang status lahan konsesi PT MSJ.

Guna mencari titik temu, kata Demmu, rapat bersepakat pihak ahli waris dan PT MSJ untuk menggunakan citra satelit berbayar, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak MSJ.

“Komisi I mengomunikasikan dengan pihak Dinas Kehutanan Kaltim dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IV Samarinda. Untuk titik koordinat yang gunakan merujuk pada tanggal 15 -17 Maret 2014 yang menjadi acuan untuk mengidentifikasi tanam tumbuh diatas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.

Demmu bilang, jika nanti hasil dari citra satelit di tahun yang dimaksud itu ada tanam tumbuh maka pihak perusahaan wajib melakukan ganti rugi atau tali asih. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Tinggalkan Komentar