Mengenal Tupoksi Bidang Kearsipan DPK Kaltim

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tak hanya mengurusi soal keperpustakaan saja loh. Dibalik itu DPK juga membidangi soal kearsipan.

Yang tak banyak orang awam mengetahui tugas dan fungsinya. Padahal soal kearsipan ini sudah ada kantor Badan Arsip Daerah. Lokasinya di Jalan Jl. Bung Tomo No.130, Sungai Keledang, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75131.

Ya, hal ini wajar. Karena DPK Kaltim selama ini dikenal oleh publik dengan perpustakaannya saja. Perpustakannya itu loh! Perpustakaan Provinsi yang di Jalan Juanda.

Nah, untuk memulai mengetahui tugas dan fungsi (tupoksi) bidang kearsipan di DPK Kaltim. Kita awali dengan mengetahui secara legal organisasi ini ya.

Ternyata, kehadiran DPK Kaltim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2016. Tentang “Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur”.

Di dalamnya menyatakan bahwa tugas dan fungsi pada susunan organisasi. Mulai dari Tupoksi Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Bidang Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan (LOKP), Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Bidang Pengelolaan Arsip, Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan, hingga Kelompok Jabatan Fungsional.

Nah, karena kita fokus membahas Tupoksi Kearsipan, kami jabarkan soal apa saja Tupoksi Bidang Pengelolaan Arsip dan Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan.

Bidang Pengelolaan Arsip

Tugas:

  • Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang pengelolaan arsip.
  • Bidang Pengelolaan Arsip dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Pengelolaan Arsip membawahkan Seksi-Seksi yang masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan arsip;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan arsip;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis akuisisi dan pengelolaan arsip;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis pemeliharaan dan pelestarian arsip;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis layanan kearsipan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan

Tugas:

  • Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang kearsipan dan tenaga kearsipan.
  • Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan membawahkan Seksi-Seksi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan dan tenaga kearsipan;
  • penyiapan bahan koordinasi perencanaan program di bidang pembinaan kearsipan dan tenaga kearsipan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis internal kearsipan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis eksternal kearsipan;
  • penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis tenaga SDM kearsipan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar