Pemerintah Pastikan Hak Milik Atas Tanah Dibolehkan di IKN
Pemerintah memastikan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik dibolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimatan Timur.
“Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfadalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, tercantum sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Mulai dari Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.
“Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” ujar Suharso.
Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan perkembangan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per 25 April 2024 yang telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Sejumlah fokus pembangunan pada tahap pertama di antaranya Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara yang mencapai progres 60,54 persen, Kawasan Istana Presiden 80,95 persen, Gedung Kementerian Koordinator 49,56 persen, Rumah Tapak Jabatan Menteri 85,78 persen, lalu Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan 33,88 persen.
Pembangunan lainnya juga mencakup infrastruktur sumber daya air, jaringan jalan akses utama (termasuk jalan tol) yang dibangun dengan pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), jaringan listrik dan telekomunikasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), fasilitas sarana dan prasarana dasar maupun fasilitas penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional, juga sarana olahraga yang didukung kontribusi dan peran aktif para pengusaha maupun pihak swasta dalam negeri.
Melalui Otorita IKN, total komitmen permintaan investasi untuk pembangunan IKN disebut terus meningkat dengan total Rp49,6 triliun yang ditunjukkan melalui lima kali pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo
“Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Kementerian Bappenas mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah mitra di sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang untuk menjadi pedoman bagi pemerintahan berikutnya,” ungkap Menteri PPN. (ant/red)
BACA JUGA