Pemprov Kaltim Serahkan Hibah Rp39 Miliar kepada 101 Lembaga

Pemprov Kaltim menyerahkan

sebesar Rp39 Miliar kepada 101 lembaga di Kaltim. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam membuka Pengarahan dan Asistensi Proses Pencairan Hibah Uang Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2023, Senin, 27 Februari 2023.

Acara digagas Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda, dirangkai penyerahan simbolis hibah masjid, pondok pesantren, gereja, majelis taklim dan lembaga kemasyarakatan di Kaltim.

Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Biro Kesra atas kerja kerasnya, sehingga mampu merealisasikan permohonan bantuan hibah kepada masyarakat.

“Tolong bagi penerima hibah, manfaatkan dana yang ada sesuai peruntukkannya. Manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat dan umat,” pesannya.

Orang nomor dua Benua Etam ini pun mengakui Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mungkin memberikan semua permohonan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hibah.

“Selain keuangan kita terbatas, juga ada aturan yang membatasinya, sehingga tidak mungkin kita jor-joran membagikan bantuan,” ungkapnya.

Dia pun menyebutkan sesuai aturan Pemerintah bahwa bantuan diberikan maksimal Rp200 juta, kecuali lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

“Jadi nilai yang ditetapkan Pemerintah tidak bisa dilebihi, juga penerima tidak bisa setiap tahun. Karenanya, bantuan kita bagi secara berganti-ganti lembaga setiap tahunnya, agar banyak yang menerima meski jumlahnya tidak maksimal,” jelasnya.

Kepala Biro Kesra Setda Prov Kaltim Andi Muhammad Ishak menyebutkan hibah uang tahap pertama diberikan kepada 101 calon penerima tersebar di seluruh kabupaten dan kota se Kaltim.

“Besaran dana hibah uang yang dialokasikan tahap pertama tahun ini sebesar Rp39,89 miliar,” sebutnya.

Sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, Biro Kesra hanya menangani lembaga yang tidak ada perangkat daerahnya, seperti keagamaan, sarana ibadah, ormas terkait keagamaan atau pun organisasi-organisasi yang tidak ada pengelolaannya.

“Bantuan sosial dan hibah lainnya diserahkan melalui masing-masing perangkat daerah yang membidanginya, seperti Dinas PU, Dinas Pertanian maupun Dinas Pendidikan, serta instansi lainnya,” bebernya. (red)

Tinggalkan Komentar