Tegas! Buntut Unjuk Rasa Ojol, Dishub Kaltim Minta Aplikator Taati Peraturan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim bertindak cepat menanggapi tuntutan para pekerja ojek online (ojol). Diketahui, ojol yang targabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO) melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (26/9/2022) lalu.

Para ojol menuntut biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.

Dalam hal ini Dishub Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tuntutan Pengunjuk Rasa Budgos dan TDO, di Ruang Rapat Dishub Kaltim, Selasa (27/9/2022). Rapat diikuti jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) dan perwakilan perusahaan transportasi online sebagai aplikator di Kaltim.

Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto yang memimpin rapat menegaskan, masalah ini harus segera selesai. Demi mengantisipasi munculnya gelombang demontrasi yang lebih besar apabila kepentingan para ojol tidak diakomodasi.

Untuk itu, aplikator diminta menaati peraturan yang ada.

“Pada intinya, mereka (ojol) meminta supaya disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Dimana terkait biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi 15 persen. Artinya paling tinggi sudah, jadi aplikator harus seragam, jangan naik 20 persen atau malah lebih,” beber Yudha.

Perwakilan salah satu aplikator mengaku masih menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Potongan itu dianggap sesuai dengan benefit yang diterima para ojek online sebagai mitra Gojek.

Pun begitu, potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen diklaim paling rasional untuk keberlangsungan usaha transportasi online.

Dari rapat diketahui, hanya terdapat satu perusahaan yang menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai KP 667/2022. Sementara dua aplikator lainnya tidak mau menandatangani pernyataan hasil rapat. (***)

Tinggalkan Komentar