Wakil Gubernur Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

arus mudik pasca PPKM dicabut

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan  tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Imbauan ini mengingat Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi. 

Hadi bilang, perusahaan harus segera membayarkan THR kepada  karyawannya.

“Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idulfitri dimajukan,” pesan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan 47 PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, oleh Gubernur Kaltim  Dr H Isran Noor  di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pekan lalu.

Sementara itu, Kepala  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, sesuai peraturan berlaku, pengusaha sudah harus membayarkan THR paling sepekan menjelang Lebaran.

Pembayarannya pun dibayar penuh dan tidak dicicil.

“Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, akan dikenakan sanksi administratif.

Walaupun demikian, kata dia, pihaknya tidak mengedapankan sanksi. Melainkan lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani. (adpimprov kaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar