Dana Desa Rawan Dikorupsi, Pemprov Kaltim Sosialisasi Sasar Pengurus Desa
Sosialisasi anti-korupsi digencarkan Pemprov Kaltim menyasar para perangkat desa yang memegang peranan penting dalam pengelolaan dana desa.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa Dana Desa, meskipun menjadi hak desa, bersumber dari APBN dan APBD yang notabene berasal dari pajak masyarakat.
“Oleh karena itu, Dana Desa harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, bebas dari praktik korupsi,” tegasnya, Selasa (26/11/2024).
Ironisnya, saat ini Kaltim baru memiliki satu desa anti-korupsi, yaitu Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idealnya, setiap kabupaten/kota di Kaltim memiliki minimal satu desa anti-korupsi sebagai percontohan.
Untuk mencapai target tersebut, tim dari provinsi dan kabupaten/kota akan diterjunkan untuk memberikan sosialisasi intensif kepada perangkat desa.
“Kami ingin ada penambahan desa anti-korupsi di Kaltim. Perangkat desa harus memahami pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Sri Wahyuni.
Sosialisasi ini tidak hanya menyampaikan materi tekstual mengenai peraturan perundang-undangan terkait korupsi, tetapi juga melibatkan studi kasus dan informasi terkini terkait modus korupsi di tingkat desa.
“Dengan demikian, perangkat desa memahami berbagai bentuk tindakan korupsi dan mampu mencegahnya,” jelas Sri Wahyuni.
Beberapa modus korupsi Dana Desa yang kerap terjadi antara lain penggelembungan anggaran (mark-up) dengan membuat laporan pengeluaran fiktif atau menaikkan harga barang/jasa yang sebenarnya, penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, pungutan liar (pungli) dengan memungut biaya tambahan dari masyarakat untuk pelayanan publik yang seharusnya gratis, dan kolusi dengan pihak ketiga dengan bekerja sama dengan kontraktor atau penyedia jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa dapat meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait korupsi, serta mengenali modus-modus korupsi di tingkat desa.
Kemudian menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, membangun sistem pengawasan internal yang efektif untuk mencegah korupsi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka korupsi di tingkat desa dan memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain menyasar perangkat desa, Pemerintah Provinsi Kaltim juga terus memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan, salah satunya dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, baik PNS maupun PPPK. Sosialisasi anti-korupsi rutin dilakukan setiap tahun oleh Inspektorat Daerah Kaltim.
“Tahun ini, sosialisasi anti-korupsi akan menyasar ASN baru, baik PNS maupun PPPK. Mengingat setiap tahun ada penerimaan P3K baru yang belum mendapatkan pengenalan tentang korupsi,” ujar Sri Wahyuni.
Sosialisasi anti-korupsi yang digelar di Balikpapan secara hybrid, menggabungkan metode daring dan luring, sehingga ASN dapat mengikutinya tanpa harus meninggalkan tempat kerja.
Sri Wahyuni berharap, edukasi nilai-nilai anti-korupsi di lingkungan pemerintahan akan semakin meningkat dan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dapat terpenuhi.
Meskipun capaian MCP Kaltim sudah berada di angka 80-an dan berada di zona hijau, Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap berupaya untuk mencapai target nol korupsi. “Tidak ada korupsi itu target kita. Untuk itu, kita terus memantau dan mengevaluasi capaian MCP di setiap daerah,” pungkasnya. (adv/nus)
BACA JUGA