Pemkot Samarinda Pelajari Pembukaan Lahan, Sanksi Hukum Menanti

Foto udara sebaran banjir dan bukaan lahan di daerah Loa Bakung. (Data BWS IV Kalimantan)

Daerah resapan yang berkurang karena pembukaan lahan masuk radar Pemkot Samarinda menindaklanjuti banjir yang kini terjadi. Sejumlah daerah yang dulu aman dari banjir, kini ikut terdampak.

Wali Kota Samarinda Andi Harun merencanakan peninjauan lokasi dan menindak pembuka lahan, mulai pendekatan persuasif hingga langkah hukum.
Dari hasil pemantauan lebih lanjut, ditemukan beberapa bukaan lahan yang memperparah kondisi banjir. Bukaan ini menyebabkan aliran air tidak masuk ke drainase secara optimal, sehingga bukannya mengalir, air justru menggenang di sejumlah titik.

Ada sejumlah lokasi yang terdampak dari aktivitas bukaan lahan ini. Yakni di kawasan Jalan Juanda, Loa Bakung, dan Jalan D.I. Panjaitan. Namun, untuk Jalan D.I. Panjaitan, aktivitas bukaan lahannya masih belum teridentifikasi dengan jelas.

Andi Harun menyebut, bukaan lahan ini jadi alasan banjir di wilayah yang sebelumnya tak pernah terdampak.
Kalau ada yang bertanya kenapa tiba-tiba tahun ini ada banjir di Padat Karya dan Loa Bakung, salah satu penyebab terbesarnya adalah adanya bukaan lahan yang cukup besar di daerah ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 30 Januari 2025 lalu.

Salah satu dampak dari bukaan lahan adalah sedimentasi yang masuk ke drainase, seperti yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan. Akibatnya, kapasitas saluran air jadi berkurang, membuat air yang seharusnya mengalir ke sungai menjadi tertahan dan menimbulkan genangan.

“Ketika curah hujan tinggi, air yang masuk ke drainase di Padat Karya harus antre masuk ke Sungai Loa Bakung. Ini salah satu penyebab genangan,” jelas Yosiandi Radi Wicaksono, dari PUPR Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini BWS IV Kalimantan.
Langkah Penanganan

Pemkot Samarinda akan meninjau langsung aktivitas yang terjadi di lokasi bukaan lahan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Jika terbukti menyalahi aturan, sanksi hukum akan diberlakukan.

“Kegiatan bukaan lahan ini setelah kita identifikasi, akan segera kita tindak. Sebelumnya tentu akan ada pendekatan secara persuasif, baik kepada pelaku usaha maupun warga yang membuka lahan,” kata Andi Harun.

Bahkan jika diperlukan, kata dia, pemkot akan menggandeng kepolisian dan Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menegakkan hukum terkait bukaan lahan yang punya andil dalam genangan banjir kali ini. (tha/nus)

Tinggalkan Komentar