Penanganan Banjir di Samarinda Perlu Kolaborasi, Dewan Siapkan Payung Hukum
Penanganan banjir di Kota Samarinda disebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 900 miliar untuk membangun tanggul di Sungai Karang Mumus (SKM). Jika hanya mengandalkan APBD, tentu tidak akan mampu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana membuat nota kesepahaman antara pemerintah pusat, provinsi dalam rangka penanggulangan banjir di Kota Tepian. Mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar sehingga, kolaborasi dari berbagai pihak dibutuhkan sebagai strategi, agar anggaran yang dikeluarkan tersebut bebannya terpecah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebut langkah ini memang perlu dilakukan. Dengan pertimbangan bahwa dana fiskal yang dimiliki Kota Samarinda tidak mampu menutupi anggaran yang dibutuhkan.
“Kalau kita berkaca dengan dana fiskal Kota Samarinda mungkin tidak sanggup untuk menyelesaikan itu, kan,” kata Deni kepada Kaltim Faktual Senin, 3 Februari lalu.
Maka, adanya pembentukan tim dari berbagai tingkat pemerintahan ini, menurut Deni bisa jadi solusi. Ia menganggap hal ini dapat membuat sejumlah rencana, seperti pemeliharaan SKM misalnya, jadi lebih cepat dan lancar. “Artinya proyek penanganan banjir ini bukan hanya dengan jangka panjang, tapi jangka pendeknya juga berjalan.”
Pria perwakilan fraksi Gerindra ini juga bilang, akan mendukung kolaborasi yang direncanakan tersebut. Dukungan ini dengan memastikan bahwa pihaknya akan menciptakan produk-produk hukum yang diperlukan sesuai dengan proyek yang akan dijalankan.
“Karena bagaimanapun kan kita ingin masyarakat itu terhindar dari masalah banjir ini. Karena memang sudah sekian puluh tahun kita ketahui bahwa Kota Samarinda, suka tidak suka, memang dikenal sebagai dataran yang rendah,” ujarnya.
Sebagai pemangku kebijakan, ia mengaku siap untuk memastikan pembentukan peraturan daerah terkait penanganan banjir. Seperti perda untuk menertibkan bangunan yang bermukim di atas sungai.
Karena sejumlah bangunan ini juga diduga menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di Samarinda. Sehingga Deni bilang, dari adanya pembuatan peraturan mengenai penertiban bangunan di atas sungai ini, dapat meninjau kembali status kepemilikan lahan dari bangunan yang bertengger di sungai Kota Samarinda
Ia juga turut mendukung adanya kelanjutan normalisasi SKM. Sebab dari yang sudah dilakukan, penanganan sungai ini punya dampak positif yang begitu terasa.
Tak hanya itu, perda mengenai bukaan lahan juga ia sebut dipastikan akan dibuat. Mengingat bukaan lahan yang masif turut andil dalam banjir tahun ini. Sehingga dari sini, perda yang mengatur soal tata ruang di Samarinda terbentuk dan bukaan lahan yang jadi faktor banjir ini bisa teratasi.
Dari komitmen pembuatan perda yang ia sebutkan di atas pun jadi langkah DPRD Kota Samarinda untuk mewujudkan rencana penanganan banjir di Samarinda jadi lebih nyata.
“Nah kami juga nanti selaku pembuat produk hukum ini kami nanti akan melihat lagi. Artinya kami harus memastikan bahwa perda tersebut sudah ada. Sehingga bisa memayungi kegiatan-kegiatan pemerintah kota nantinya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” bebernya.
Ia juga menyoroti bagaimana penanggulangan bencana banjir ini tidak hanya jadi tanggung jawab satu pemerintah saja. Namun, berbagai stake holder juga mesti digandeng. Mulai dari pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Deni pun menyambut baik langkah Pemkot Samarinda yang menggaet pihak lain dalam penanganan banjir tahun ini. Terlebih, banjir yang terjadi di Samarinda pun tak hanya murni datang dari daerah ini saja. Namun kerap menerima banjir kiriman dari daerah lain.
“Kan kita kalau bicara banjir ini tidak serta-merta tanggung jawab dari pemerintah kota saja. Pastinya kan ada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (tha/kf/nus)
BACA JUGA