Pemprov Kaltim Awasi Distribusi dan Harga Gas Melon

Kebijakan baru pemerintah tentang distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi memerlukan pengawasan ketat. Tidak hanya soal ketersediaan stok, harga yang merata sesuai harga eceran harus terwujud.
Pemprov Kaltim harus siap memantau berjalannya regulasi baru di tingkat daerah. Berdasarkan aturan baru, nantinya, pengecer akan aktif berjualan sebagai sub-pangkalan. Setiap pangkalan yang ingin lanjut menjual gas subsidi, harus memenuhi administrasi tertentu untuk memenuhi legalitas dan memastikan menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti instruksi presiden untuk di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Ia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana.
Disperindagkop Kaltim akan melakukan monitoring di seluruh kabupaten/kota terkait dengan harga eceran tertinggi baik di tingkat pengecer maupun di dingkat pangkalan agar tidak melambung.
“Kami juga memanggil beberapa agen dan pangkalan untuk memberikan edukasi sekaligus memberikan peringatan kepada mereka,” katanya kepada Kaltim Faktual Kamis, 6 Februari 2025.
Heni bilang, Disperindagkop Kaltim akan membantu mengawasi pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang mengerti kondisi riil di lapangan setiap daerah. Jika ada temuan, Pemprov Kaltim akan ikut turun tangan.
Jika ke depan di lapangan terdapat temuan, Disperindagkop Kaltim akan memanggil yang bersangkutan baik itu pengecer atau pangkalan untuk diberi edukasi dan peringatan. Dan jika masih melanggar, akan diberikan rekomendasi sanksi ke Pertamina.
“Karena tata niaga LPG 3 kg ini sebetulnya adalah distribusi tertutup dengan sasaran yang sudah ditetapkan dengan pelaku distribusi yang juga sudah diatur.” “Dengan dasar rekomendasi kita maka pertamina akan memberikan sanksi-nya,” pungkasnya. (ens)
BACA JUGA