5 Investor Swasta Investasi Rp 1,2 Triliun untuk Pembangunan di IKN

Lima investor swasta akan membangun perkantoran, hotel hingga gedung kampus di Kota Nusantara dengan nilai investasi Rp 1,2 triliun. (dok)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut investasi swasta akan menggelontorkan Rp 1,2 triliun untuk sejumlah proyek di IKN.

Investasi ini, kata dia, melibatkan lima investor untuk percepatan pembangunan di Kota Nusantara. Kelima investor tersebut melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah dan pengalokasian lahan aset dalam penguasaan (ADP) OIKN di Kota Nusantara.

“Perjanjian kerja sama merupakan bagian investasi swasta murni sekitar Rp1,2 triliun, jika sudah melakukan atau tanda tangani perjanjian kerja sama artinya lahan sudah tersedia,” terangnya, dari Antara, Rabu (26/2/2025).

Para pemilik modal tersebut, Basuki melanjutkan, sudah mempunyai hak atas tanah dan hak guna bangunan yang disediakan OIKN dan dapat segera dimanfaatkan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai landasan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengatur hak dan kewajiban, serta memperkukuh komitmen bersama dalam memulai pembangunan ibu kota Indonesia pada 2025.

Kelima investor atau pemilik modal bakal melakukan pembangunan sejumlah fasilitas bangunan multifungsi (mixed use building). Seperti perkantoran, hotel hingga gedung kampus di Kota Nusantara.

Kelima pemilik modal itu yakni PT Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Puri Persada Lampung, serta Universitas Negeri Surabaya.

“Investasi swasta terus berdatangan bangun Kota Nusantara, dan investor dapat langsung membangun,” kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono.

Kerja sama yang dilakukan OIKN tersebut salah satu rangkaian agenda penjajakan menyangkut minat pasar proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sektor perumahan.

“Arahan kepala negara untuk lebih banyak melibatkan swasta dalam pembangunan infrastruktur di Kota Nusantara, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Nomor 6 Tahun 2022, “ kata Agung Wicaksono. (*/nus)

Tinggalkan Komentar