Pansus RTRW Soroti Perbedaan Luas Lahan Pertanian Kaltim

Luas lahan pertanian Kalimantan Timur (Kaltim) bermasalah. Terjadi selisih data antara dokumen revisi RTRW Kaltim dengan data dari dinas terkait. Tak tanggung-tanggung, selisihnya sampai 65 ribu hektare.

Seperti dilansir dari Kaltim Faktual, draf RTRW Kaltim 2022-2042 belum final karena perbedaan luasan lahan pertanian yang mencapai 65 ribu hektare.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim berkejaran dengan waktu. Untuk memfinalisasi draf sebelum disahkan sesuai waktu yang ditargetkan, yakni akhir tahun ini.

Saat ini pansus tengah fokus menyingkronkan data luasan lahan pertanian. Senin (14/11) lalu, Pansus RTRW Kaltim yang dinakhodai Baharuddin Demmu bertemu dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim. Untuk mencari titik jelas perkara luas lahan pertanian.

“Yang dibahas itu adalah pasal per pasal dari draf ranperda. Untuk mencocokan semua usulan-usulan dari kabupaten/kota, termasuk LSM, dan masyarakat adat,” jelasnya.

Akhir tahun sebentar lagi, draf RTRW Kaltim 2022-2042 belum final karena perbedaan luasan lahan pertanian yang mencapai 65 ribu hektare.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim berkejaran dengan waktu. Untuk memfinalisasi draf sebelum disahkan sesuai waktu yang ditargetkan, yakni akhir tahun ini.

Saat ini pansus tengah fokus menyingkronkan data luasan lahan pertanian. Senin (14/11) lalu, Pansus RTRW Kaltim yang dinakhodai Baharuddin Demmu bertemu dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim. Untuk mencari titik jelas perkara luas lahan pertanian.

“Yang dibahas itu adalah pasal per pasal dari draf ranperda. Untuk mencocokan semua usulan-usulan dari kabupaten/kota, termasuk LSM, dan masyarakat adat,” jelasnya.

Masalah luas lahan untuk pertanian di Kaltim memang menjadi hal yang sangat penting. Karena Pemprov Kaltim rencananya akan menjadi penyuplai kebutuhan pangan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Yang sangat krusial itu lahan pertanian, yang tertera itu 42.000 hektare ternyata dari data Kadis ada 107.000 hektare. Jadi sementara ini lagi dicocokkan,” ungkap Demmu.

“Untuk memastikan data tersebut, perlu peta berbasis shapefile (SHP). Jadi SHP ini harus siap dulu, supaya 107 ribu itu bisa diakui dan menggantikan luasan yang sementara ini tercantum di dalam draf,” sambungnya.

Lahan pertanian yang dimaksud yaitu berfokus pada sawah yang masuk dalam kawasan hutan yang akan digunakan sebagai Area Penggunaan Lain (APL).

Bahar punya harapan di waktu yang tersisa pansus dapat menuntaskan sengkarut ini tanpa meninggalkan celah. Ia tak ingin buru-buru karean khawatir salah memetakan kawasan berujung konflik di masa mendatang.

“Saya tidak ingin pansus ini hanya menjadi legalitas yang melegalkan orang salah,” tutupnya.

Untuk diketahui, RTRW Kaltim 2022-2042 direncanakan bisa disahkan tahun ini. Paling lambat, akhir Desember 2022. Terkait target itu, Bahar mengaku masih optimis bisa menyelesaikan draf tepat waktu. (*)

Tinggalkan Komentar