Upaya Agar Lebih Mudah Beli Rumah

Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia. Namun, ketersediaan lahan hunian yang kian terbatas akibat pesatnya pembangunan, mengakibatkan harga rumah terus naik. Masyarakat berpenghasilan rendah merasa sulit memiliki rumah.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau dikenal dengan sebutan BP Tapera ikut ambil peran bagi penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kiprah pertama BP Tapera ditandai dengan akad perdana kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera pada 28 Mei 2021.

Hingga kini, penyaluran dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sepanjang 2010–2022 sebanyak 1.133.529 unit senilai Rp96,31 triliun. Pada 2022, BP Tapera mencapai target dengan mencatatkan realisasi penyaluran dana FLPP Rp25,15 triliun.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, per 24 Desember 2022, dengan realisasi penyaluran Rp25,15 triliun, jumlah unit yang disalurkan adalah 226.000 unit.

Pihaknya pun melakukan monitoring dan pemantauan tingkat keterhunian KPR FLPP oleh masyarakat berpenghasilan rendah terhadap 52.643 unit di 73 kabupaten/kota. Realisasi itu mencapai 101,04 persen dari target, yakni 52.100 unit rumah untuk 52 lokasi.

“Tahun 2022, kami mampu membuktikan sebagai operator investasi pemerintah [OIP] yang bisa diandalkan oleh Kementerian Keuangan. Semua ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara bank penyalur dan pengembang perumahan,” ujar Adi pada Minggu (25/12/2022).

Menurutnya, realisasi itu merupakan bentuk komitmen lembaga itu untuk menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi, tambah Adi, BP Tapera memiliki kontrak kinerja dengan Kementerian Keuangan.

Melalui kontrak kerja itu, Adi menyebutkan, pihaknya dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana FLPP. Tidak hanya itu, BP Tapera juga melaksanakan rekonsiliasi dengan 51 bank penyalur, termasuk dengan Direktorat Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Kementerian Keuangan.

Adi pun mengungkapkan, BP Tapera mampu mencairkan alokasi DIPA dana FLPP setiap bulannya total senilai Rp19,1 triliun secara tepat waktu.

Tentu kita patut mengapresiasi inisiatif pemerintah dengan keberadaan BP Tapera. Apalagi pengadaan perumahan yang layak masih menjadi PR yang harus terus dikerjakan.

Ini sesuai dengan amanah pemerintah dengan tujuan pendirian BP Tapera yang  lahir melalui UU nomor 4 tahun 2016. Selain UU, BP Tapera juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengutip Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, backlog/kekurangan rumah di Indonesia mencapai 12,7 juta unit. Backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

Tidak Main-Main

Lantas, seperti apa target BP Tapera untuk 2023? Bila dilihat dari targetnya, BP Tapera berencana membangun sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp25,18 triliun pada tahun depan. Angka itu tidaklah main-main, sebab dari sisi jumlah unit dan nilainya memang tergolong besar.

“Seperti tahun ini, kami optimistis target 2023 juga bisa terlampaui,” ujar Adi Sutianto.

Seperti disampaikan di atas, bagi pekerja atau ASN yang berencana mengambil rumah yang diinisiasi BP Tapera, mereka harus mengajukan akad pembiayaan Tapera ini melalui BTN, BRI, BTN Syariah, dan BJB.

Pembiayaan itu mencakup KPR dan kredit renovasi rumah (KRR). Sumber dana pembiayaan Tapera berasal dari iuran para anggota yang saat ini masih dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga bisa memperoleh fasilitas KPR FLPP. Nah, mereka yang masuk katagori karyawan swasta atau formal bisa bergabung dengan BP Tapera. Iurannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

PP nomor 25 itu menyebutkan, pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. “Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta,” demikian bunyi Ayat (1) Pasal 20 PP 25/2020.

Begitu pun bagi pekerja mandiri. Mereka bisa menjadi peserta Tapera. Namun, sebagaimana pekerja penerima upah, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Adi mengaku optimistis dalam menyambut 2023. Dia meyakini bahwa target penyaluran FLPP ke 220.000 unit senilai Rp25,18 triliun pada 2023 dapat tercapai, di antaranya dengan kerja sama pada awal tahun. “Dalam beberapa hari ini ke depan, kami akan mengadakan perjanjian kerja sama dengan 40 bank penyalur yang terdiri dari tujuh bank nasional dan 33 bank pembangunan daerah,” ujar Adi. (ib)

Tinggalkan Komentar