Bekali Remaja Kesehatan Reproduksi untuk Pencegahan Stunting
Puluhan remaja usia sekolah mengikuti pembekalan soal kesehatan reproduksi yang digelar Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (20/6/2023) di Hotel Harris Samarinda.
Kegiatan ini mengambil tema “Peran Remaja Di Sekolah Dalam Peningkatan Kesehatan Reproduksi Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Sejak Dini Untuk Menuju Generasi Emas 2045”.
Kepala DKP3A Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dari beberapa faktor kesehatan bagi remaja milenial saat ini.
Meminjam data Save The Children, pada tahun 2020 menyatakan bahwa 32 persen remaja Indonesia usia 5-14 tahun dan usia 15-24 tahun mengalami anemia.
Lalu, sebanyak 2 dari 3 perempuan usia 20-24 tahun menikah kurang dari usia 18 tahun dan 68 persen diantaranya hamil sebelum usia 18 tahun.
Sedangkan remaja usia 10-18 tahun pernah merokok, 27 persen pengguna Napza adalah pelajar dan 4,4 persen pernah mengkonsusmsi alkohol.
Selain itu 50 persen anak remaja mengkonsumsi makanan manis, 32 persen mengkonsumsi makanan asin, 11 persen mengonsumsi makanan instan dan 78 persen mengkonsumsi makanan berpenyedap.
“Fakta tersebut menunjukkan pentingnya remaja mendapatkan upaya-upaya intervensi terkait kesehatan reproduksi sehingga dapat menurunkan angka stunting,” terangnya, dalam kegiatan Pengembangan Design Program Pelaksana Advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Sesuai Kearifan Lokal Bagi Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R).
Karena itu, lanjutnya, dibutuhkan peran remaja dalam mencegah stunting. Salah satunya dengan pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri yang dapat dikonsumsi 1 tablet per minggu.
Tak lupa menerapkan pola makan sesuai pedoman gizi seimbang dan melakukan olahraga atau aktifitas fisik secara rutin.
“Upaya itu butuh peran masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” tuturnya.
Soraya berharap kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. (DiskominfoKaltim/nus)
BACA JUGA