Kaltim Punya Luas Perkebunan 3,2 Juta Hektare
Provinsi Kaltim kini memiliki luas lahan perkebunan 3.269.561 hektare. Dengan luasan itu, pemprov sudah menerbitkan 338 izin usaha perkebunan (IUP).
Rinciannya, di Berau 40 IUP, Kutai Timur 134, Kutai Kartanegara 62, Kutai Barat 37, Mahakam Ulu 11 izin, Penajam Paser Utara 13 dan Paser 41 IUP.
“Dari 338 IUP terbesar dari Kabupaten Kutai Timur sebanyak 134 izin,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, saat memberikan arahan pada Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (22/6/2023).
Asmirilda mengatakan masih terjadi perselihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.
Sebagai informasi luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah izin 235.
Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.
Pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan. (Prb/ty/Diskominfo Kaltim/nus)
BACA JUGA