Kabar Baik, Jumlah Penduduk Miskin Kaltim Turun
Angka penduduk miskin di Provinsi Kaltim turun. Dari data pada Maret lalu penduduk miskin tercatat sebesar 6,11 persen atau menurun 0,33 poin persen dibandingkan September 2022.
Rinciannya, jumlah penduduk miskin Maret 2023 sebesar 231,07 ribu orang. Angka itu menurun 11,23 ribu orang terhadap September 2022. Jika dibandingkan tahun sebelumnya turun 5,18 ribu orang terhadap Maret 2022.
Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur Yusniar Juliana Nababan mengatakan, presentase ini bahkan masih di bawah rata-rata nasional. Yakni, tercatat angka kemiskinan 9,36 persen dan Kaltim 6,11 persen.
“Kaltim masuk dalam 18 Provinsi yang angka kemiskinannya dibawah Nasional dengan berada di posisi 8 terendah,” sebutnya, dalam rilis remis, Senin (17/7/2023).
Selanjutnya, sebaran presentase penduduk miskin periode Maret 2019 hingga Maret 2023 masih terjadi disparitas kemiskinan antara perkotaan dan pedesaan. Untuk perkotaan turun 0,29 poin dan pedesaan turun relatif lebih cepat 0,43 poin.
Sedangkan, garis kemiskinan pada Maret 2023 mengalami kenaikan sebesar 2,87 persen. Yaitu dari Rp 768.120 per kapita per bulan pada September 2022 menjadi Rp 790.186 per kapita per bulan pada Maret 2023.
Dengan komposisi garis kemiskinan Makanan sebesar Rp560.368,- (70,92 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp229.818,- (29,08 persen).
Peranan komoditi makanan terhadap garis Kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan.
Pada Maret 2023, komoditi makanan menyumbang sebesar 70,92 persen, sedangkan komoditi bukan makanan hanya menyumbang 29,08 persen untuk garis kemiskinan.
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Lanjutnya, pada Maret 2023, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Kalimantan Timur memiliki 5,13 orang anggota rumah tangga.
Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp4.053.654,-/rumah tangga miskin/bulan. (nus)
BACA JUGA