Alat Berat Dikenakan Pajak, Banyak Perusahaan Belum Lapor Kepemilikan
Kepemilikan atau penggunaan alat berat kini dikenakan pajak sendiri, terpisah dengan kendaraan bermotor.
Aturan ini tertuang dalam salah satu poin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono meminta kepada seluruh qkontraktor agar segera melengkapi laporan berisikan data-data yang diminta oleh Bapenda melalui UPTD Samsat di kabupaten/kota se-Kaltim.
Sebab berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, dari total 35 jumlah kontraktor hanya 5 perusahaan yang menyampaikan data-data jumlah unit alat berat.
“Berdasarkan putusan MK bahwa alat berat bukan termasuk kendaraan bermotor, sebab itu dalam UU 1/2022 digolongkan pajak alat berat sendiri dan pajak kendaraan bermotor sendiri,” ucapnya, saat kunjungan kerja ke Mine Site PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser, 12 Oktober 2023.
Dengan diserahkan data seluruh unit kendaraan alat berat maka awal tahun depan menjadi kewajiban pemilik atau kuasa kendaraan untuk membayar pajak ke Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Samsat.
Ia menambahkan dengan demikian akan diketahui dan bisa diprediksi berapa penambahan pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya pajak alat berat di Tahun 2024.
“Perusahaan mendapatkan hasil dari kegiatan operasional Kaltim dan kewajibannya berkontribusi bagi Kaltim,” tegasnya.
Dari hasil penerimaan pajak dan retribusi dikatakan Sapto akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan.
Termasuk infrastruktur diberbagai bidang seperti jalan, jembatan, sekolah, dan lainnya khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga terjadi percepatan laju pembangunan perekonomian. (jek/nus)
BACA JUGA