Pemerintah Pastikan Konflik Israel-Palestina Tak Pengaruhi Ekspor Produk Indonesia
Pemerintah memastikan
tak mempengaruhi ekspor produk Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi.Ia menyampaikan bahwa konflik yang terjadi di Israel tidak mengganggu transaksi perdagangan ekspor dari Indonesia.
“Saya belum melihat ada gangguan, karena memang sisi lokasi dan hal lainnya tidak mengganggu logistik untuk ekspor,” kata Didi dalam acara Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 Tahun 2023 di Tangerang, Banten, Jumat.
Didi mengatakan, konflik di Israel tidak berdampak pada distribusi logistik dari Indonesia ke negara lain.
Namun demikian, konflik yang terjadi antara Rusia dan Ukraina justru mengganggu distribusi logistik lantaran wilayah tersebut merupakan jalur distribusi logistik sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Ia menyebut, pada 2022 nilai ekspor Indonesia mencapai 291.904,3 juta dolar AS, mengalami peningkatan sebesar 26,03 persen jika dibandingkan 2021.
Untuk itu, pemerintah menargetkan terdapat kenaikan sebesar 3,2 persen pada 2023. “Kita ingin secara Rencana Kerja Pemerintah ada kenaikan 3,2 persen ya,” ujarnya.
Sejumlah strategi untuk meningkatkan ekspor di antaranya melalui : Pertama, Perwakilan Perdagangan (Perwadag) di luar negeri untuk mengoptimalkan peningkatan ekspor pada negara-negara pengungkit ekspor dan produk-produk yang berdampak besar terhadap ekspor nonmigas nasional.
Kedua, membentuk Tim Reaksi Cepat yang mengintegrasikan tim internal Kemendag yang bersinergi dengan perwakilan perdagangan. Ketiga, penajaman program dalam bentuk Rencana Aksi yang akan dilakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala dalam waktu bulanan.
Keempat, meningkatkan koordinasi, inovasi, sinergi antara perwadag, KBRI, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, pelaku usaha domestik dan pelaku usaha di negara akreditasi, dalam rangka pengembangan ekspor.
Dalam poin keempat itu dilakukan untuk pengembangan produk ekspor, penjajakan bisnis, permintaan pembeli, dan contoh produk; pemutakhiran/pengembangan portal database pemasok dan pembeli yang kredibel dan terintegrasi di semua Perwadag.
Selanjutnya, promosi digital; penajaman intelegensi pasar; optimalisasi pemanfaatan fasilitas perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan perjanjian tarif preferensial (PTA) untuk produk-produk Indonesia di negara akreditasi; serta penyelesaian permasalahan/sengketa dagang dengan negara mitra.
Poin kelima, percepatan penyelesaian perundingan perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang utama dan nontradisional, serta menginisiasi perjanjian perdagangan bebas dengan negara mitra utama yang belum memiliki FTA.
Keenam, pelaksanaan mekanisme imbal dagang dengan negara-negara tertentu yang potensial; Ketujuh, mempromosikan kebijakan-kebijakan terkait perdagangan di Indonesia dan menerangkan dalam bentuk naratif tunggal kepada pelaku usaha.
Kedelapan, memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang mengalami hambatan perdagangan oleh negara akreditasi. Kesembilan, memperkuat diplomasi perdagangan dalam hal pengamanan perdagangan atas kebijakan perdagangan di negara akreditasi yang menghambat ekspor produk-produk Indonesia di negara tujuan. (ant/red)
BACA JUGA