DPRD Kutim Rumuskan Ranperda HIV AIDS, Sebagai Langkah Lindungi Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV AIDS di Kutim. Hal ini sebagai langkah dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat.

Langkah awal dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait raperda tersebut.

Yang disahkan dalam rapat paripurna tertutup ke-IX masa persidangan pertama di Gedung DPRD pada Kamis (17/10/2023).

Dalam agenda itu, ada 4 raperda yang disahkan, salah satunya adalah yang berkaitan dengan pengendalian HIV dan AIDS.

Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur Yuli Sap’pang menegaskan, betapa pentingnya Ranperda ini sebagai langkah fokus pada upaya pencegahan HIV dan AIDS.

Selain sebagai payung hukum pencegahan, Raperda HIV/AIDS ini juga guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyakit kelamin serta hak-hak individu yang terkait.

“Peraturan daerah akan difokuskan pada cara mengatasi, mencegah, dan menangani penyakit ini. Dan kami akan bekerja sama dengan pemerintah, dengan fokus pada layanan kesehatan,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Kata dia, Ranperda akan mencakup berbagai aspek. Seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS, memberikan akses mudah ke layanan kesehatan, serta melindungi hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini.

“Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kutim berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dan mengatasi penyakit yang berdampak luas pada komunitas,” ucapnya.

Dari sini, diharapkan dapat membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS.

“Dalam proses ini, kami akan melakukan studi data dan belajar dari pihak-pihak yang telah berhasil mengatasi masalah HIV dan AIDS,” ungkapnya. (red)

ADVERTORIAL DPRD KUTAI TIMUR

Tinggalkan Komentar