Tunda Pemusnahan Arsip, Disperindagkop Kaltim Masih Buat Daftar Arsip
Disperindagkop Kaltim memutuskan menunda pemusnahan arsip. Hal ini disebabkan karena masih dilakukan prosedur daftar arisp sebagai syarat pemusnahan arsip.
Disperindagkop Kaltim, arsip-arsip yang akan dimusnahkan merupakan arsip yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Arsip-arsip tersebut perlu dikaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah masih memiliki nilai guna atau tidak.
Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nilai guna arsip. Arsip yang memiliki nilai guna harus disimpan dengan baik, karena dapat menjadi sumber informasi berharga bagi masa depan.
Jika arsip-arsip tersebut masih memiliki nilai guna, maka sebaiknya disimpan dengan baik. Arsip-arsip tersebut dapat menjadi sumber informasi penting untuk kepentingan penelitian, sejarah, atau keperluan lainnya.
Tim Arsiparis Sekertariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kaltim, Tisya mengungkapkan bahwa saat ini Disperindagkop Kaltim belum pernah melakukan pemusnahan arsip mereka. “Pemusnahan belum ada rencana,” ungkap Tisya.
Tisya mengatakan rencana pemusnahan arsip tersebut sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya masih melakukan kajian dan pendataan terlebih dahulu terhadap arsip-arsip yang akan dimusnahkan. “Kami mau bikin list baru kita musnahkan baru kita serahkan ke tim arsip,” ujarnya.
Rencana arsip-arsip yang akan dimusnahkan merupakan arsip in-aktif, yang dinilai sudah tidak memiliki nilai guna lagi.
Pemusnahan arsip ini tentunya perlu dilakukan untuk menghemat ruang penyimpanan. Selain itu, pemusnahan arsip juga diperlukan untuk menjaga keamanan informasi.
Dia berharap, menyelesaikan daftar arsip yang akan dimusnahkan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, pemusnahan arsip tersebut bisa segera dilakukan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv/kf/red)
BACA JUGA