Arsip Wajib Dikelola Baik Agar Mudah Diperiksa
Pengelolaan arsip yang baik akan berguna jika sewaktu-waktu diperiksa. Apalagi arsip terhadap kegiatan yang didanai pemerintah sebagai pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina mengaku meski pengelolaan arsip di lembaganya cukup baik namun prosesnya tidaklah mudah.
“Cuma ya memang ribet. Kadang disepelekan juga ‘ah arsip aja sih’,” jelas Lydia Senin 20 November 2023. “Tapi kalau mereka sudah diperiksa kan,” tambahnya.
Pemeriksaan sendiri tidaklah menentu dan berjadwal. Bisa sewaktu-waktu dilakukan dan tanpa aba-aba terlebih dahulu. Sehingga ada atau tidak ya audit atau pemeriksaan. Setiap lembaga memang perlu mengelola arsip dengan baik.
“Tapi Kaban kami support banget. Karena sudah berpengalaman pemeriksaan di KPK atau Kejaksaan,” kunci Lydia.
Arsip bagi setiap instansi pemerintah sangatlah penting. Karena itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas anggaran negara. Dan sewaktu-waktu diperiksa.
Setiap instansi atau lembaga pemerintahan. Baik itu dalam lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah. Tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat deda dan kecamatan wajib tertib arsip.
Sebab arsip dalam lingkup pemerintahan sendiri sangatlah penting. Terutama sebagai bentuk pertanggungjawaban atas anggaran negara yang digunakan. Baik itu APBD maupun APBN.
Termasuk instansi atau lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terdiri atas 37 lembaga.
Karena itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi. (ens/nus)
BACA JUGA