Pinjol Ilegal Marak, OJK Kaltim Beberkan Tips Aman

pinjol

Pinjaman online (Pinjol) makin masif belakangan ini. Situs-situs bodong bermunculan sampai 7.000 Pengaduan. OJK Kaltim memberikan tips aman agar terhindar dari penipuan.

Maraknya perusahaan yang bergerak dalam sektor pinjaman online dengan banyak kemudahan, diiringi menjamurnya berbagai masalah dan kerugian besar bagi peminjam. Masyarakat perlu mewaspadai agar tak tertipu dengan penawaran menggiurkan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengungkapkan bahwa hingga Desember 2023, total pengaduan terkait pinjol ilegal di Kaltim mencapai 7.000 kasus.

“Kebanyakan kasus terjadi di empat kota besar, yaitu Bontang, Berau, Balikpapan, dan Samarinda,” ungkap Made.

Untuk meminimalkan masyarakat agar tak terjerat pinjaman online ilegal, OJK Kaltim terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat melalui sosialisasi, untuk dapat membedakan perusahaan pinjaman online legal dan ilegal.

“Salah satu cara untuk mengecek legalitas pinjol adalah dengan menggunakan layanan kontak WhatsApp OJK di 081157157157 dengan mengetik nama aplikasi pinjol. Jika aplikasi tersebut terdaftar di OJK, maka akan muncul informasi lengkapnya,” paparnya.

Sementara itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan penawaran pinjaman online melalui WhatsApp ataupun SMS.

“Karena kami otoritas jasa keuangan melarang perusahaan tersebut menawarkan jasanya melalui komunikasi pribadi,” jelasnya.

Terakhir, Made mengimbau masyarakat untuk meminjam sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Serta, menaati segala peraturan perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ketika kita sudah tanda tangan itu sudah ada semacam ikatan hukum dengan perusahaan keuangan, jadi kita harus tunduk dan memenuhi kewajiban,” pungkasnya. (dmy/nus)

Tinggalkan Komentar