Alokasi DAK di Kaltim Dievaluasi Kemendagri dan Bappenas

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 Kabupaten/Kota se-Kaltim. (ist)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 Kabupaten/Kota se-Kaltim di Balikpapan, Kamis (21/11/2024).

Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Erwin Dharmawan menyampaikan, rapat ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) kepada Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK tahun 2023 dan menyusun strategi pelaksanaannya di tahun 2024.

“Masing-masing daerah menyampaikan laporan terkait progres yang telah dicapai,” ujar Erwin sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa, evaluasi ini didasarkan pada dua pendekatan, yakni evaluasi dari Kemendagri RI dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

“Kemendagri lebih fokus pada rekapitulasi laporan, sementara Bappenas menilai hingga ke tingkat outcome atau dampak yang dihasilkan dari pelaksanaan DAK di kabupaten/kota. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dan penting untuk kita jadikan pedoman,” lanjutnya.

“Masing-masing daerah menyampaikan laporan terkait progres yang telah dicapai,” ujar Erwin sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa, evaluasi ini didasarkan pada dua pendekatan, yakni evaluasi dari Kemendagri RI dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

“Kemendagri lebih fokus pada rekapitulasi laporan, sementara Bappenas menilai hingga ke tingkat outcome atau dampak yang dihasilkan dari pelaksanaan DAK di kabupaten/kota. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dan penting untuk kita jadikan pedoman,” lanjutnya.

Dari hasil rapat menyepakati bahwa mulai tahun 2024, kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Pemprov Kaltim sebelum rapat pengendalian dilaksanakan.

“Setiap triwulan akan ada mekanisme rapat internal di kabupaten/kota, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pengendalian di tingkat provinsi,” jelas Erwin.

DAK dirancang untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Erwin berharap bahwa dengan koordinasi yang lebih baik, manfaat DAK dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tujuan utama DAK adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang optimal. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kita berharap dampaknya dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat,” tutupnya.

Rapat ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk terus memperbaiki tata kelola DAK, sekaligus mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. (rey/pt/portalkaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar