Antisipasi Harga BBM, Pemerintah Mitigasi Kenaikan Tarif Angkutan Laut dan Darat
Pemerintah tengah melakukan mitigasi kenaikan harga angkutan darat dan laut. Mengantisipasi rencana penetapan kebijakan baru terkait Bahan Bakar Minyak (
) bersubsidi Pertalite dan Solar.“Kami lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi kan darat sudah dinyatakan kendaraan umum itu tidak dikenakan. Jadi insyaallah yang di darat relatif tidak terdampak,” sebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (29/8/2022).
Dijelaskan, Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM subsidi. Supaya kuota BBM yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun. Sehingga sesuai pagu APBN Tahun 2022.
Budi menyatakan untuk transportasi udara masih mampu memberlakukan tarif penerbangan murah. Sekalipun terdapat wacana kebijakan baru harga BBM.
Harga avtur, sambungnya, bakal tetap sehingga tidak menambah biaya operasional maskapai. Kata Budi, pemerintah daerah telah memberikan dukungan kepada maskapai dengan jaminan okupansi atau jaminan keterisian pesawat.
“Garansi bahwa okupansi di atas 60 persen. Kami tahu kalau pesawat itu (okupansi) di bawah 60 persen, mereka rugi. Ini mereka minta garansi. Paling tidak bisa blockseat. Tapi kalau ternyata okupansi pesawat itu lebih dari 60 persen, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang,” bebernya. (***)
BACA JUGA