Atasi Dampak Penyesuaian Harga BBM, Kepala Daerah Diminta Pakai APBD
Pemerintah Pusat yang membuat kebijakan, Pemerintah Daerah (Pemda) yang kena getahnya. Hal itulah yang terjadi dalam kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu (3/9/2022).
Rupa-rupanya Jokowi menginstruksikan Pemda menggunakan APBD untuk meminimalkan dampak
. Instruksi ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan terkait pengendalian inflasi.“Mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting. Mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” ungkap Sri usai rapat Persiapan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023, Selasa (13/9/2022).
Sri membeberkan, pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen APBN dan APBD. Yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di mana dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.
Dana 2 persen dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal. Mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa lebih bisa meredam kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan ataupun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.
“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam pekan-pekan ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya,” ungkap Sri.
“Juga kemarin kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” tambahnya.
Karena itu Pemda diharapkan secara cepat, tepat, dan akuntabel, untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga.
“Jadi itu semuanya adalah tujuannya, supaya kemarin keputusan yang dilakukan memang bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemerintah daerah,” terang Sri.
Pemerintah Pusat, lanjutnya, bakal memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya. Sebagai intervensi, pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional.
“Selama ini kami sudah berikan. Kami mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota.” tegasnya Sri. (***)
BACA JUGA