Bahlil Sebut Larangan LPG Melon Dijual Pengecer sebagai Transisi Menjadi Pangkalan Resmi
Alasan pemerintah melarang LPG 3 Kg dijual pedagang eceran ditegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia bilang, pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga. Karena itu kebijakan baru ini mulai berlaku 1 Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan penyaluran gas melon tersebut. Apalagi, memang selama ini data mengungkapkan pengguna LPG 3 Kg justru mayoritas kelompok menengah atas.
“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Bahlil mengatakan selama ini yang bermain adalah di tingkat eceran. Sebab, pengawasan sulit dilakukan sehingga mau tidak mau mengambil kebijakan larangan penjualan dengan tidak memberikan stok. Sedangkan, di pangkalan pengawasan akan lebih mudah. Apabila ada ditemukan yang bermain, maka langsung dikenakan sanksi pencabutan izin.
“Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah,” jelasnya.
Bahlil menyarankan para pengecer gas melon untuk beralih menjadi pangkalan. Syaratnya hanya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan izin pangkalan.
“Nah tetapi, saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi saja sebenarnya,” kata Bahlil.
Dengan langkah ini, Bahlil berharap tidak lagi ditemukan harga gas melon yang jauh di atas Rp18 ribu per tabung atau maksimal Rp6.000 per kilogram.
“Kita cari formulasi lah, supaya tujuannya apa? Ini diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak. UMKM tetap dapat LPG dengan harga yang mungkin jauh lebih murah,” harapnya. (*/nus)
BACA JUGA