Bank Indonesia Kaltim Gelar Capacity Building Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen di sektor keuangan menjadi konsen Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur. Sebab selama ini, kegiatan sistem pembayaran dan layanan keuangan sangat mendominasi.
Kedua kegiatan itu bisa menyebabkan inklusi di ekonomi dan keuangan. Berangkat dari hal tersebut, maka diperlukan upaya-upaya untuk pelindungan ke konsumen.
Karena itulah, Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Capacity Building terkait Peraturan Bank Indonesia No.3 Tahun 2023 dan Capacity Building dan Penanganan Pengaduan konsumen, yang digelar di kantor BI, Selasa (19/9/2023).
Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltim, Hendik Sudaryanto menyampaikan, bahwa dalam rangka mentransmisikan kebijakan tentang Pelindungan Konsumen di sektor keuangan sinergitas bersama antara otoritas, pemerintah dan industri perlu dijaga dan ditingkatkan agar ekonomi dan keuangan digital dapat tumbuh berkelanjutan.
Untuk itu, perlu upaya untuk pelindungan ke konsumen. Sudah sejauh mana mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
“Kalau konsumen tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak teredukasi dengan baik literasi digital dan keuangan, itu bisa membuat suatu permasalahan dalam praktiknya,” ucapnya.
Ke depan, Bank Indonesia bersama OJK dan stakeholder terkait akan terus bersinergi dalam meningkatkan perlindungan konsumen khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, Made Yoga Sudharma menyebutkan, pelindungan konsumen ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BI dan OJK.
“Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan sistem keuangan yang aman dan terpercaya. Serta nyaman bagi semua masyarakat dalam menggunakan produknya,”tuturnya.
Kegiatan diikuti 112 peserta dari kalangan Penyedia Jasa Pembayaran, Organisasi Perangkat Daerah, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Asosiasi serta Lembaga Konsumen dari seluruh Prv. Kaltim (Prb/ty/nus).
BACA JUGA