Dikeluhkan Daerah, Gubernur Kaltim Perjuangkan Proses PI 10 Persen Lebih Mudah

PI 10 PERSEN BLOK MAHAKAM

Proses pencairan Participating Interest (PI) 10 persen dari

dikeluhkan daerah, karena dianggap begitu rumit. Gubernur Kaltim Isran Noor pun mendorong agar Pertamina dan SKK Migas lebih mudah prosesnya.

Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Daerah, BUMD dalam Wilayah Kerja PT Pertamina di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (6/4/2023) lalu. Acara ini digagas oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

Dalam kesempatan itu, diketahui hampir semua daerah penghasil mengeluhkan rumitnya proses pengalihan PI 10 persen dari wilayah kerja Pertamina. Yang mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 setidaknya ada 10 tahapan yang harus dilalui.

Menurut Isran, rumitnya pengalihan PI 10 persen itu ada di Pertamina dan SKK Migas. Ia pun secara jujur tidak sependapat dengan keberadaan Permen 37 Tahun 2016.

Sebab menurutnya dalam hal pembagian penerimaan negara, seharusnya tidak cukup hanya diatur dalam peraturan menteri, tapi minimal harus Peraturan Pemerintah (PP).

“Tapi ini, telur sudah jadi ayam. Ayam sudah jadi telur. Kita perbaiki saja, tidak usah ngotot-ngotot,” pesan Gubernur Isran yang juga Dewan Penasihat ADPMET itu.

Dijelaskannya, selama ini penerimaan negara dari daerah-daerah penghasil migas itu sangat tinggi. Tapi banyak daerah penghasil masih tergolong daerah miskin.

Karena itu, ketika muncul harapan dari PI 10 persen mereka sangat berharap bisa mengubah keadaan menjadi lebih baik.

“Sudah terlalu lama daerah penghasil memberi kontribusi besar kepada negara. Jadi, kuncinya Pertamina dan SKK Migas selesaikan ini. Pendapat-pendapat tadi harus diakomodir,” kritik Gubernur.

Sekjen ADPMET Andang Bachtiar bahkan melempar tawaran lain, mengenai kemungkinan meninggalkan pola 10 tahapan yang dinilai rumit itu dan memberi opsi penerimaan negara dari bisnis migas langsung diberikan kepada daerah dengan kalkulasi tertentu, tetapi bukan dana bagi hasil.

“Kita perlu diskusi lagi soal ini. Rencananya, September nanti akan ada pertemuan SKK Migas dengan para kepala daerah penghasil. Saya diminta mengordinir pertemuan itu. Rencana acara akan digelar di Bali pada September 2023,” ungkap Andang Bachtiar.

Kaltim sendiri memiliki beberapa wilayah kerja (blok migas) yakni, Wilayah Kerja (WK) Mahakam, WK Paser, WK Tengah, WK Sanga Sanga, WK Rapak, WK Wain, WK East Kalimantan, WK Ganal, WK Attaka dan WK Bontang. Namun belum semuanya mendapatkan pengalihan PI 10 persen.

Untuk WK yang saat ini sudah masuk tahapan 8 ada 2, yakni WK Sanga Sanga dan WK East Kalimantan. WK yang masih menunggu penawaran yaitu POD 1 ada 5 WK. Yakni WK Bontang, WK Ganal, WK South Tenggara, WK Rapak dan WK Wain. (red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar