Dua Perusda Milik Pemprov Kaltim Jadi Perseroan Terbatas
Dua Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim berubah badan hukum menjadi perseroan terbatas. Keduanya yakni Perusda Pertambangan dan Perusda Melati Bhakti Satya. Pengesahan perubahan badan hukum kedua perusda tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kaltm Nidya Listiyono menjelaskan setelah melalui proses kajian, studi komparatif, hingga konsultasi maka komisi II yakin dan merekomendasikan menjadi perseroan terbatas agar mampu lebih maju dan berkembang.
“Pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri. Dalam rangka mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah, diperlukan kebijakan dalam pengaturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggaraan pengelolaan badan usaha milik daerah,” jelasnya.
Ia menuturkan, Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya merupakan salah satu perusahaan daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang usaha perdagangan, investasi, properti, transportasi, teknologi informasi dan telekomunikasi.
“Tidak hanya itu, ruang lingkup bidang usaha Perusda MBS juga meliputi kawasan ekonomi, kawasan industri, logistik, perparkiran, perikanan, peternakan, pariwisata, jasa survei, jasa kontruksi, jasa kepelabuhan, jasa umum dan usaha lainnya,” tambahnya.
Demikian pula dengan Perusda Pertambangan Kaltim juga memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang pertambangan umum. Melihat potensi yang ada, maka perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan Perusda ini.
Salah satunya, sebut dia, melalui perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah agar dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang lebih tinggi serta berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. (jek/nus)
BACA JUGA