Eksportir Tak Lagi Kelola DHE, Bank Indonesia Siapkan 7 Instrumen Menarik
Bank Indonesia menyiapkan tujuh instrumen menarik bagi 30 persen DHE sumber daya alam yang diwajibkan parkir di dalam negeri.
Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Jumat (28/7/2023), mulai 1 Agustus 2023 eksportir hasil sumber daya alam (SDA) tidak lagi leluasa mengelola devisa hasil ekspor (DHE) mereka.
Terobosan di tengah arus besar rezim devisa bebas itu akhirnya diambil pemerintah RI.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sedikitnya 30 persen DHE SDA wajib ditempatkan di dalam negeri.
Tujuannya, selain untuk memperkuat cadangan devisa RI, juga untuk menjaga stabilitas rupiah maupun ekonomi nasional.
Seiring dengan itu, Bank Indonesia (BI) pun menyiapkan instrumen. Dalam pandangan BI, DHE dinilai strategis karena dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat serta stabilitas ekonomi makro.
Selain DHE, terdapat pula Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang juga perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional.
Dalam rangka mencapai tujuan besar PP 36/2023 tersebut di atas, BI melakukan pengaturan yang dapat memastikan pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, akurasi pelaporan DPI, serta efektivitas pelaksanaan pengawasannya.
Pengaturan tersebut tetap berlandaskan pada kaidah bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Sebagai gantinya adalah Peraturan Bank Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Inti aturan baru ini adalah menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia, sehingga dapat dilakukan pemantauan secara rapi.
Hal itu penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, mendukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konferensi pers hasil rapat KSSK di Jakarta, pada Selasa (1/8/2023), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, aturan penempatan DHE yang berlaku 1 Agustus 2023 itu mengacu pada tiga prinsip utama, antara lain sejalan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah 36/2023 dan pemanfaatan DHE SDA hanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
Ada tujuh instrumen penempatan valas yang bersaing yang dapat dimanfaatkan. Pertama di reksadana khusus SDA DHE.
Kedua, boleh digunakan dipindahkan ke deposito valas bank. Ketiga, bisa lewat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk promissory note (surat sanggup bayar) valas.
Keempat, deposito valas atau promissory note itu boleh di-pass on di Bank Indonesia dan BI menempatkannya di instrumen term deposit valas.
“BI menyediakan term deposit valas dengan bunga kompetitif, jauh lebih tinggi dari suku bunga valas dalam negeri,” ujar Perry.
Contoh untuk term deposit valas di atas 10 juta dolar AS selama tiga bulan dari BI ke bank sudah 5,1 persen. Sementara bank ke eksportir 5,385 persen. Dengan demikian bank hanya dapat fee 0,125 persen. “Ini lebih tinggi dibanding suku bunga valas 1,75 atau 2,25,” jelasnya.
Kelima, deposito valas di bank bisa digunakan sebagai agunan kredit rupiah. Dengan demikian bank bisa memberikan kredit dalam bentuk rupiah dengan agunan deposito valas, reksus, atau promissory note. Keenam, pengusaha juga bisa gunakan penempatan valas untuk transaksi swab dengan bank.
Terakhir, BI juga menyediakan swap valas kompetitif. (nus)
BACA JUGA