Forum Perlindungan Konsumen, Kawal Distribusi LPG Tepat Sasaran

forum perlindungan konsumen
DPPKUKM Provinsi Kaltim menggelar forum membahas ketersediaan dan kelancaran distribusi LPG. (ist)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim menggelar Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bertempat di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini dalam upaya menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang bersubsidi untuk masyarakat.  

Sebanyak 572 peserta online maupun offline kabupaten dan kota turut mengikuti forum ini.  Yang bertujuan menyinergikan kebijakan antara pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan instansi terkait guna meningkatkan pengawasan serta distribusi LPG 3 kilogram yang tepat sasaran.

Melalui tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg” DPPKUKM Kaltim mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Pertamina, agen dan pangkalan LPG, serta lembaga perlindungan konsumen, untuk bersama-sama merumuskan solusi yang efektif terkait distribusi LPG 3 kilogram.

Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih menyampaikan pengawasan telah dilakukan khususnya di Samarinda dan Balikpapan. Dua kota dengan keluhan tertinggi terkait distribusi LPG 3 kg. Melalui forum ini, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan LPG 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pengawasan distribusi LPG 3 kg ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat serta pelaku usaha. Kegiatan ini juga untuk mensinergikan dan memperketat pengawasan serta penindakan tegas bagi pelanggar yang melakukan penyelewengan distribusi atau harga,” ujar Heni usai kegiatan.

Heni menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika menemukan adanya penyelewengan distribusi atau harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan, seperti harga LPG yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan adanya pangkalan yang mengizinkan pembelian berulang kali di hari yang sama,” kata Heni.

Menurutnya, di Samarinda misalnya, terdapat toko dan warung yang menyimpan tabung LPG dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 tabung, tanpa memperhatikan standar keamanan.

“Hal ini sangat berisiko bagi penjual, konsumen, dan lingkungan sekitar. Kami juga menemukan beberapa pangkalan menaikkan harga hingga 100 persen dari HET, di kisaran Rp 20.000 hingga Rp 32.000 per tabung,” ungkapnya.

Sementara beberapa agen dan pangkalan lain diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta surat komitmen untuk mentaati aturan distribusi LPG bersubsidi.

“Ke depan, edukasi masyarakat tentang HET LPG 3 kg sangat penting agar mereka mengetahui haknya sebagai konsumen. Selain itu, kami juga menekankan pentingnya kerja sama antar-stakeholder untuk memastikan LPG bersubsidi ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tutur Heni. (rzk/ty/portalkaltim)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar