Jual Beli Produk Luar di e-Commerce Akan Diatur Pemerintah

e-commerce

Pemerintah akan mengatur produk luar yang masuk ke Indonesia melalui transaksi di e-commerce.

Langkah ini perlu dilakukan untuk melindungi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kalau (menjual produk asing) melalui mekanisme impor biasa tentu tidak masalah. Persoalan ini kan mereka masuk melalui e-commerce atau yang disebut social commerce yang sekarang ramai diperbincangkan. Misalnya yang dilakukan oleh TikTok Shop di Asia,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Namun Usman menegaskan pengaturan ini bukan karena pemerintah anti produk luar negeri.

Bahkan produk asing justru turut membangkitkan kompetisi di pasar dalam negeri. Hal ini berdampak meningkatkan kualitas barang hasil industri domestik agar mampu bersaing, bahkan hingga ke pasar internasional.

“Yang kita persoalkan adalah bagaimana cara produk asing ini masuk. Sebetulnya itu,” ungkapnya, mengutip Infopublik.

Kewenangan untuk melindungi produk dalam negeri termasuk UMKM, terlebih terkait maraknya produk asing yang beredar melalui Social Commerce ini, berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini karena menyangkut ekspor-impor produk.

Oleh karena itu, lanjut Usman, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 agar bisa memasukkan unsur perdagangan melalui sosial commerce.

“Misalnya TikTok Shop itu pemerintah ini akan membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal USD 100 per unit,” kata Usman Kansong.

Permendag ini juga akan membedakan atau memisahkan antara media sosial dengan platform penjualan, serta melarang marketplace, termasuk TikTok Shop menjual barang hasil produksi sendiri atau dari perusahaan afiliasi. Hal ini agar terjadi kompetisi yang sehat antara marketpace di Indonesia.

Revisi Permendag juga termasuk kewajiban agar semua produk dari negara lain atau produk asing yang diimpor, mencantumkan negara asal, pemenuhan standar, label atau sertifikat halal, dan keterangan dalam bahasa Indonesia.

“Sementara selama ini produk UMKM kita dikenakan berbagai peraturan, harus ada izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal. Produk asing masuk begitu saja lewat Social Commerce atau e-commerce,” tukas Dirjen Usman.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Memengah (UKM) juga akan memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor di marketplace, asalkan barang tersebut sudah lebih dulu masuk ke Indonesia.

“Jadi barangnya sudah ada di Indonesia, bukan dibeli di marketplace lalu kemudian dikirim dari luar negeri. Nah ini yang sedang kita atur untuk melindungi UMKM kita,” tandasnya. (Nus)

Tinggalkan Komentar