Lapor, Jika Terjadi Penyelewengan Distribusi dan Harga Elpiji Subsidi

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan penyelewengan distribusi LPG subsidi. (ist)

Pemerintah meminta peran masyarakat dalam mengontrol kenaikan harga LPG (elpiji) bersubsidi. Begitu juga jika terjadi penyelewengan dalam distribusinya.

Hal ini penting sebagai bagian kolaborasi pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam memenuhi kebutuhan elpiji di masyarakat.

“Kalau laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti, karena pemerintah telah berkomitmen melakukan pengawasan ketat tabung gas bersubsidi tersebut agar terdistribusi tepat sasaran,” sebut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Heni Purwaningsih, pada Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG tiga Kg”, Selasa (30/10/2024).

Heni bilang, atas laporan masyarakat ditemukan beberapa pelanggaran di lapangan. Seperti harga elpiji yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Lalu adanya pangkalan yang mengizinkan pembelian berulang kali di hari yang sama.

Menurut Heni, forum ini bertujuan untuk menyinergikan kebijakan antara pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan instansi terkait guna meningkatkan pengawasan serta distribusi elpiji yang tepat sasaran.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 572 peserta online maupun offline dari sepuluh kabupaten dan kota se- Kaltim,” jelasnya.

Heni mengatakan, pihaknya mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Pertamina, agen dan pangkalan LPG, serta lembaga perlindungan konsumen.

Menurut dia, pengawasan telah dilakukan khususnya di Samarinda dan Balikpapan, dua kota dengan keluhan tertinggi terkait distribusi elpiji tiga kg atau tabung melon.

Melalui forum ini, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan elpiji bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pengawasan distribusi gas tabung melon ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat serta pelaku usaha. Kegiatan ini juga untuk mensinergikan dan memperketat pengawasan serta penindakan tegas bagi pelanggar yang melakukan penyelewengan distribusi atau harga,” ujar Heni.

Dia mengungkapkan di Samarinda misalnya, terdapat toko dan warung yang menyimpan tabung elpiji dalam jumlah besar, bahkan mencapai 50 tabung, tanpa memperhatikan standar keamanan.

“Hal ini sangat berisiko bagi penjual, konsumen, dan lingkungan sekitar. Kami juga menemukan beberapa pangkalan menaikkan harga hingga 100 persen dari HET, di kisaran Rp 20.000 hingga Rp 32.000 per tabung,” ungkapnya.

Sementara beberapa agen dan pangkalan lain diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta surat komitmen untuk mentaati aturan distribusi elpiji bersubsidi. (adv/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar