Mulai Januari, Pajak Hiburan Dikenakan 40 Persen

PAJAK HIBURAN

Pemerintah Kota Samarinda memberlakukan pajak hiburan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kenaikan yang dimaksud, berupa kenaikan pajak pada jasa hiburan. Dalam pasal 58 ayat 2 dituliskan. Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4Opersen dan paling tinggi 75 persen.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menjelaskan kalau di Samarinda sudah mulai berlaku per Januari 2024 ini dengan besaran pajak menjadi 40 persen.

“Sifatnya hiburan, yang tadinya itu kita itu 35persen menjadi 40 persen. Jadi semua hiburan yang seperti spa, karaoke, diskotik itu menjadi 40persen.  Samarinda pakai yang 40 persen,” jelas Hermanus Kamis 11 Januari 2023.

Selain dari itu, tarif pajaknya masih tetap. Misalnya saja destinasi wisata keluarga masih angka 10persen, kemudian tontonan bioskop juga 10 persen, karaoke keluarga 25 persen. Ketangkasan dan permainan anak 10 persen.

Hermanus menyebut belum ada sosialisasi secara langsung. Namun sudah ada komunikasi dengan penyelenggara jasa hiburan terkait menyoal kenaikan. “Secara langsung engga. Tapi jauh-jauh hari sudah kita sampaikan,” pungkasnya. (ens/nus)

Tinggalkan Komentar