Pajak Hiburan 40 Persen, Pengamat Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan

pajak hiburan

Tarif pajak hiburan untuk diskotik, karoeke, club malam, bar, dan spa/mandi uap ditetapkan sebesar 40 persen hingga 75 persen. Di beberapa kota-kota besar salah satunya Samarinda pajak tersebut telah di tetapkan.

Kenaikan tarif pajak hiburan ini pun menuai beragam komentar berbagai kalangan, termasuk pengamat ekonomi. Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, menilai bahwa kebijakan ini memberatkan konsumen dan pengusaha kecil.

“Ketika pajak dinaikkan luar biasa seperti itu. Tapi pertumbuhan ekonomi makro masih kecil. Berat bagi pengusaha itu sendiri ataupun bagi konsumen,” ungkapnya, Rabu 17 Januari 2024.

Menurut Purwadi, pemerintah seharusnya membebankan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen ini kepada pengusaha saja tanpa membebani konsumen. “Kalau saya lihat kenapa dinaikan sangat tinggi karena konsumennya dianggap masyarakatnya berpenghasilan lebih atau menengah keatas,” katanya.

Purwadi bilang, jika alasan tersebut menjadi dasar kenaikan, pajak hiburan ini dibebankan kepada pengusaha saja tanpa diberikan ke konsumen. “Harusnya pengusahanya yang membayar ke negara bukan pajak yang dibebankan ke konsumen,” ucapnya.

Ia menjelaskan seharusnya pemerintah dapat mendiskusi kan terlebih dahulu dengan pelaku usaha. Sebelum, memberlakukan kebijakan pajak hiburan tersebut. “Saya pikir begini tidak boleh juga secara sepihak tanpa diskusi dengan pengusaha dulu lah, karena mereka yang lebih tahu kondisi real di lapangan,” sarannya.

Harapannya pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan ini. “Kalau saya sih maksimalkan di insentif pajak sumber daya alam lah, itu pengusaha besar itu dikasih tax atau pajak 5 tahun 10 tahun, ada infestasi pajak di IKN 20 tahun, minta lah mereka, jangan lah di daerah itu dibebankan lagi rakyat,” pungkasnya. (dmy/nus)

Tinggalkan Komentar